Kata Pancasila berasal dari kata Sanskerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 dasar/ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berzina
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minum minuman keras.
Diadaptasi oleh orang Jawa
menjadi 5 M = Madat/Mabuk, Maling/Mencuri, Madon/Bermain Perempuan, Maen/Judi,
Mateni/Membunuh.
Pengertian
Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasila
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka
dimana dalam Ajaran Buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai
nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 larangan di atas.
Pengertian
Pancasila Secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945
Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan,
kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk
Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara
yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa
Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat
istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah
Pancasila hal ini didasarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam
rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian
Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945
telah melahirkan Negara RI, untuk melengkapi alat2 Perlengkapan Negara, PPKI
mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45
dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum
rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh
Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis
(berjenjang)
2. Piramid.
A. Pancasila
menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di
dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2.
Prikemanusiaan;
3.
Priketuhanan;
4.
Prikerakyatan;
5.
Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila
menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan
sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.
Mufakat/Demokrasi;
4.
Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno
mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir.
Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang
intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila
menurut Piagam Jakarta yang
disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Kesimpulan dari
bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini
diperkuat dengan adanya Ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar